Selasa, 08 Februari 2011

komputer

Diposting oleh yusni limbong di 05.08
 
KEJAHATAN  INTERNET
Perkembangan Teknik Informasi dan Komunikasi  telah  memunculkan  berbagai   masalah  di masyarakat .Salah  satunya  adalah  masalah  Cybercrime.Kejahatan  dalam dunia  maya ini  menuntut  agar  aparat penegak  hokum  di Indonesia   mulai  hakim ,kepolisian,penyelidik,dan jaksa harus  tahu  masalah teknologi  informasi.
      Berbeda dengan kejahatan  pada dunia   nyata,kejahatan  Cybercrime memerlukan  keahlian dalam penyelidik teknologi komputer
 
MenurutTeguh  Wahyono dm  bukunya etikaka computer menjadimenjadi sebelas kelompok.
1.Unauthorized Access
2IIIlegal  contects
3.Penyebaran virus  scr sengaja
4.Data  Forgery
5.Cyber  Espionage,Sabotage and  Extortion
6.Cyberstalking
7.Hacking  dan Craking
8.Hijacking
9.Cyber Terrorism 
Motif  dari  cybercrime  ada dua  jenis,yaitu  tindakan  murni   kejahatan  abu-abu.Kejahatan  murni  dilakukan  seperti carding ,yaitu pencurian  nomor kartu kredit milik orang lain  utk dipergunakan  dlm perdangan   internet.Sedangkan  kejahatan  abu-abu adalah  kejahatan yg tidak dikatakan kejahatan ,seperti probing.yaitu pengintaian  terhadap system  org lain,system  ini dikemudian  hari akan digunakan  utk melumpuhkan ,menghancurkan ,atau merusak system orang yang diintainya.    
   .   


0 komentar:

Posting Komentar

 

yusni Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting