KEJAHATAN INTERNET
Perkembangan Teknik Informasi dan Komunikasi telah
memunculkan berbagai masalah
di masyarakat .Salah satunya adalah
masalah Cybercrime.Kejahatan dalam dunia
maya ini menuntut agar
aparat penegak hokum di Indonesia mulai hakim ,kepolisian,penyelidik,dan
jaksa harus tahu masalah teknologi informasi.
Berbeda dengan
kejahatan pada dunia nyata,kejahatan Cybercrime memerlukan keahlian dalam penyelidik teknologi komputer
MenurutTeguh Wahyono dm
bukunya etikaka computer menjadimenjadi sebelas kelompok.
1.Unauthorized Access
2IIIlegal contects
3.Penyebaran virus scr sengaja
4.Data Forgery
5.Cyber Espionage,Sabotage and Extortion
6.Cyberstalking
7.Hacking dan Craking
8.Hijacking
9.Cyber Terrorism
Motif dari
cybercrime ada dua jenis,yaitu
tindakan murni kejahatan
abu-abu.Kejahatan murni dilakukan
seperti carding ,yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang
lain utk dipergunakan dlm perdangan internet.Sedangkan kejahatan
abu-abu adalah kejahatan yg tidak
dikatakan kejahatan ,seperti probing.yaitu
pengintaian terhadap system org lain,system ini dikemudian hari akan digunakan utk melumpuhkan ,menghancurkan ,atau merusak
system orang yang diintainya.
.
0 komentar:
Posting Komentar